Kamis, 11 Februari 2010

Tambahan subsidi KA Rp250 miliar

JAKARTA PT Kereta Api (KA) mengajukan tambahan subsidi pelayanan masyarakat atau public service obligation (PSO) sebesar Rp250 miliar, sebagai kompensasi atas keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif kereta kelas ekonomi.Direktur Utama PT KA Ignasius Jonan mengatakan tambahan PSO itu dialokasikan secara bertahap mulai 2010 hingga 2011 dengan besaran masing-masing Rp 125 miliar.

"Subsidi PSO harus dinaikkan Rpl2S miliar hingga Rp150 miliar jika tarif kereta ekonomi tidak naik 12,5% per semester selama 2 tahun ini," katanya sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, kemarin.Menurut dia, perseroan telah menyampaikan perhitungan tambahan dana subsidi kepada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan guna diajukan kepada Kementerian Keuangan.Jonan mengatakan PT KA tidak akan meminta tambahan subsidi lagi jika pemerintah menyetujui tambahan PSO sebesar Rp250miliar yang dicairkan dalam dua tahap hingga tahun depan.

Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan subsidi PSO untuk PT KA sebesar Rp535 miliar sehingga akan menjadi Rp785 miliar pada 2012. "Artinya, setelah subsidi PSO PT KA menjadi Rp785 miliar per tahun, kami tidak akan meminta tambahan PSO lagi."

Biaya melonjak

Jonan menyatakan kenaikan tarif kereta ekonomi yang akan dikompensasi tambahan PSO mengacu lonjakan biaya operasional, sekaligus keinginan pemerintah memperbarui tingkat pelayanan (level of services) kereta ekonomi. "Kalau level service-nya dinaikkan, PSO untuk kereta ekonomi juga harus naik," ujarnya.Sebagai contoh, kata Jonan, PT KA membutuhkan dana untuk menambah petugas kebersihan di stasiun yang selama ini dinilai kurang bersih. Petugas kebersihan itu juga harus diupah sesuai dengan upah minimal regional (UMR).

Selain itu, lanjutnya, biaya mencuci kereta telah naik dari Rp8.000 per kereta pada 2008 menjadi Rp50.000 per kereta pada 2009.Dia mengungkapkan pihaknya juga membutuhkan dana cukup besar untuk merawat 100 lokomotif yang masuk dalam perawatan tingkat berat (overhaul) dengan biaya Rp8 miliar per lokomotif. "Kami mengajukan kenaikan tarif kereta ekonomi supaya kami bisa menjaga alat sarana," katanya.Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan menyatakan telah menyiapkan surat usulan kenaikan PSO kepada Kemenkeu dari Rp535 miliar menjadi Rp650 miliar."Kami sudah siapkan surat ke Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) untuk tambahan PSO itu dari Rp535 miliar menjadi Rp650 miliar," ujar Tundjung.

Dia mengungkapkan berdasarkan perhitungan Kemenhub, instansinya telah mencairkan dana PSO sebesar Rp513,6 miliar pada tahun lalu atau 96% dari total anggaran Rp535 miliar.Dia menegaskan kebijakan mengurangi dana PSO pada tahun lalu setelah PT KA tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimum kereta ekonomi, seperti yang diatur di dalam Undang-Undang No.23/2007 tentang Perkeretaapian."Ini berarti ada evaluasinya. Dana PSO yang dibayarkan sesuai dengan kriteria standar pelayanan minimum. Jika tidak memenuhi standar, ya dikurangi PSO-nya," katanya.


source:http://bataviase.co.id (05 Feb 2010)

2 komentar:

jafar mengatakan...

Biaya operasional memang tinggi, bisakah tanpa harus menaikan harga tiket?

Anonim mengatakan...

mungkin PT KA perlu merinci komponen apa saja yang bisa memicu kenaikan harga tiket KA